Asal usul “Susunan Asli”

Menurut UUD 1945 sebelum sekarang di amandemen, sebuah daerah dinyatakan sebagai istimewa jika daerah itu memiliki apa yang disebut sebagai susunan asli. Pada bagian penjelasan dari pasal 18 ditulis demikian :”Dalam teritoir Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat di anggap sebagai daerah yang bersifat istimewa”.

Susunan asli itu berbicara tentang sistem pemerintahan yang sudah ada (established) sebeblum daerah itu menjadi bagian dari RI. Yogyakarta misalnya, merupakan sebuah kerajaan tersendiri sejak jauh sebelum bergabung dengan RI. Yogyakarta sudah mempunyai sistem pemerintahan tersendiri dan bahkan sudah mereorganisasi sistem tersebut.

Yogyakarta memiliki apa yang disebut dalam penjelasan pasal 18 UUD 1945 sebagai “asal usul” tersendiri. Pemerintahan yang ada di Yogya tidak tumbuh setelah RI merdeka, tetapi memiliki asal usul tersendiri. Yogya di nyatakan sebagai istimewa karena UUD 1945 itu “menghormati dan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”.

Dengan demikian, untuk membicarakan soal Daerah Istimewa Yogyakarta, harus di cermati sejarah asal usul Yogyakarta. Meruntut kembali kembali sejarah Yogya akan memperjelas fakta bahwa Yogya benar-benar telah mempunyai “Susunan Asli”. Bahkan, seandainya dulu tidak bergabung dengan RI, Yogya mampu berdiri sendiri sebagai sebuah negara (kerajaan) yang berdaulat.

Ahmad Ariefuddin

Tinggalkan komentar